Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi & Motif Pembunuhan Mbak Rini Dihabisi Usai Hubungan Intim, Cekcok Karena Uang Kurang

Mbak Rini ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam warung. Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.

Editor: Sesri
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung di Pemalang, saat dibawa ke Mapolres Pemalang, Senin (11/11/2019) 

Kronologi & Motif Pembunuhan Mbak Rini Dihabisi Usai Hubungan Intim, Cekcok Karena Uang Kurang, Pelakunya Satu Keluarga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Motif pembunuhan yang mengakibatkan penjaga warung Tumarni alias Mbak Rini di Pemalang tewas terungkap.

Mbak Rini ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.

Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.

Polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat digiring ke Mapolres Pemalang, pelaku berinisial IR membeberkan perbuatan kejinya.

Di hadapan petugas ia menuturkan, tak terima dimintai uang setelah melakukan hubungan intim.

"Ia minta bayaran Rp 200 ribu, saya hanya punya Rp 50 ribu," katanya di hadapan petugas, Senin (11/11/2019).

Tawar menawar itu membuat emosi IR memuncak, yang berujung hilangnya nyawa korban.

Ia menerangkan, masih dalam keadaan telanjang kepala korban dihantam menggunakan botol minuman suplemen.

Sementara Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved