Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi & Motif Pembunuhan Mbak Rini Dihabisi Usai Hubungan Intim, Cekcok Karena Uang Kurang

Mbak Rini ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam warung. Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.

Editor: Sesri
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung di Pemalang, saat dibawa ke Mapolres Pemalang, Senin (11/11/2019) 

Kronologi

Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.

Polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip Tribun Jateng, Senin (12/11/2019).

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

Ditangkap di Jakarta

Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) disekitaran Pasar Senen.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.

Namun, sebanyak 3 orang yakni suami, istri dan anaknya.

"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya kepada TribunJateng.com melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).

Diterangkan AKBP Kristanto, anak dan Istri pelaku diamankan petugas Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.

"Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved