Narkoba di Riau

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap dalam Satu Malam, Ada Pengedar dan Pemakai Narkoba

Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu

Tribun Pekanbaru/Istimewa/Polsek Cinaku
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap dalam Satu Malam, Ada Pengedar dan Pemakai Narkoba 

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap dalam Satu Malam, Ada Pengedar dan Pemakai Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu.

Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu dilakukan dalam satu malam oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.

Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul.

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (16/11/2019) dan Minggu (17/11/2019).

Selain itu Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu.

Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Zaenal Abidin alias Inal (23), warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

"Pelaku diamankan sesaat setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (18/11/2019).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Melalui pengakuan Zaenal Abidin, Polisi mengungkap pengedar narkoba di Kecamatan Batang Cenaku.

Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Polisi mengamankan Kandau di dalam sebuah warung di Desa Cenaku Kecil.

Saat diamankan, Kandau tak bisa mengelak.

Saat diinterogasi, Kandau mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya.

Saat dibuka, Polisi menemukan 19 bungkus sabu-sabu.

Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Supra X milik pelaku.

Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di tengah perjalanan menuju Polsek, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik sepeda motornya di Jalan Lintas Selatan, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.

Laki-laki tersebut diketahui bernama Ahmad Zahren Siregar (18), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan satu bungkus rokok H Mild yang berisi enam bungkus sabu-sabu.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu terhadap Zahren Siregar tersebut.

Zahren mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Afrizal Sitorus di Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.

"Tim langsung menuju penginapan Wisma Anda di Belilas yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Misran.

Setibanya di Wisma Anda, Polisi bertemu dengan Afrizal Sitorus di kamar nomor 10.

Saat kamar tersebut digeledah Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektrik.

Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap dalam Satu Malam, Ada Pengedar dan Pemakai Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved