DETIK-DETIK Kurir 99 Kg Divonis Hukuman Mati di Depan Anak Istri: Cemana Lagi, Pasrah Sajalah
Sidang yang sudah ditunda sejak 13 September 2019 lalu ini baru terselenggara sejak tunda selama 2 bulan.
DETIK-DETIK Kurir 99 Kg Divonis Hukuman Mati di Depan Anak Istri: Cemana Lagi, Pasrah Sajalah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Kurir sabu 99 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto tertunduk lemas dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang yang sudah ditunda sejak 13 September 2019 lalu ini baru terselenggara sejak tunda selama 2 bulan.
Pria kacamata umur 29 tahun ini selama pembacaan tuntutan hanya bisa tertunduk lemas dan mengepalkan dan meremas-remas tangannya di antara sela kakinya.
JPU Kharya Saputra menuntut pelaku bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menghukum terdakwa karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana mati," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
• Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan
• Ini Tata Cara Wudhu yang Benar, Doa Sesudah Wudhu, Niat Wudhu & Hal yang Membatalkan Wudhu (VIDEO)
• VIDEO Sesaat Lagi Babak Spektakuler Indonesian Idol LIVE RCTI: Cara Vote 15 Finalis Indonesian Idol
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ribuan korban jiwa dengan ratusan kilogram sabu. Serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Seusia dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dan memberikan waktu kepada terdakwa dalam pleidoi (nota pembelaan).
Saat digiring keluar, Istri dan anak terdakwa yang menemani terdakwa selama dalam ruangan Cakra 5 tampak menangis tersedu-sedu.
Bahkan sang anak yang masih balita sempat memanggil sang Ayah "Ayah-Ayah," teriaknya.
Sang ayah Hasanuddin hanya bisa berjalan saja melalui anak dan istrinya.
• Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau
• MP3 Mundur Alon alon Nella Kharisma Ft Ilux ID, Simak Juga Chord Lagu Mundur Alon alon (Video)
• Yeyen Tumena Tegaskan Indonesia Ingin Menang Meski Tampil di Kandang Malaysia

Saat diwawancarai, Hasan menungkapkan dirinya hanya bisa pasrah dengan tuntutan mati tersebut.
"Cemana lagi mau dibuat, pasrah sajalah," cetusnya sambil tertunduk.
Dalam sidang sebelumnya, Kurir yang awalnya didakwa atas peredaran 42 kilogram sabu ternyata mengaku ikut memerintah perederan sabu lainnya yang berjumlah 99 kilogram.