Siak

ASN di Siak Riau Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Bupati Alfedri: Saya Tidak Menyangka

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi Bubuk Narkotika 

ASN di Siak Riau Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Bupati Alfedri: Saya Tidak Menyangka

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Saat Bupati Siak Alfedri gencar berkeliling kampung memberikan penyuluhan Narkoba, malah seorang anak buahnya yang tertangkap kasus Narkoba, Selasa (19/11/2019).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Siak.

"Saya tidak menyangka masih ada ASN yang terlibat Narkoba. Ini diproses secara hukum dan bila memang terbukti, maka dalam pakta integritas yang ditandatangani ASN sudah disebutkan bisa dipecat secara tidak hormat," kata Alfedri, Kamis (21/11/2019).

Alfedri meminta kepada seluruh ASN dan honorer di Pemkab Siak untuk komitmen dan konsekwen dengan pakta integritas.

Karena ancaman bagi ASN adalah pemecatan. Selain itu, ia juga meminta agar ASN mendukungnya untuk mencegah Narkoba dari lingkungan Pemkab Siak, sekolah dan kampung-kampung.

"Kita saat ini punya keprihatinan yang tinggi terhadap maraknya peredaran Narkotika di Siak. Karena itu kita punya semangat yang tinggi melakukan upaya pencegahan," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang laki-laki ASN yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Tersangkanya inisial CS alias Suadi, PNS di wilayah kecamatan Kandis," kata dia.

Barang bukti yang ditemukan adalah 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1.27 gram dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam.

Pada Selasa (19/112019) pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Km 81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

"Sekira pukul 11.00 WIB unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap 1 CS bin Suadi tadi," kata dia.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah di rumah tersangka tersebut. Personel menemui barang bukti tersebut.

"Atas kejadian tersebut,tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Informasi yang dihimpun Tribunsiak.com, tersangka tersebut merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian bagian lapangan atau penyuluhan untuk wilayah Kandis. (Tribunsiak.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved