Ancam Sebarkan Video Mesum, Seorang Mahasiswi Dijadikan Budak Seks oleh Sang Kekasih
Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa di satu kampus swasta di kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Ancam Sebarkan Video Mesum, Seorang Mahasiswi Dijadikan Budak Seks oleh Sang Kekasih
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa di satu kampus swasta di kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.
DR ketakutan menolak ajakan berhubungan seksual, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.
Akibat ancaman tersebut, DR sempat terpaksa menuruti nafsu berahi sang pacar sebagai budak seks.
Hubungan sejoli yang sedang menempuh kuliah di salah satu Universitas swasta di Kota Malang itu berakhir, setelah DR melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.
Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.
Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.
• Video: Live Streaming PSM Makassar Vs Bali United, Live TV Bersama Liga 1
• Video Kamus Gaul 2019, Inilah Arti Kata Ambyar, Santuy, Gabut, Mantul, Gemay dalam Bahasa Kekinian
• Ramalan Zodiak Besok Minggu 24 November 2019: Besok Suasana Hati TAURUS Akan Dikuasai Emosi (VIDEO)
• Lagu DJ Terbaru 2019, Download Lagu Remix DJ Selow, DJ Opus, Dj Aisyah Jamilah MP3 (Video)
Video belum tersebar
Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.
Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim di video kan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video yang kini dijadikan sebagai barang bukti
Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.
Kejadian itu dilakukan di tempat kos-kosan pelaku yang berada di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang.
"Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku. Kemudian oleh pelaku file tersebut dipindah ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.
• Jadwal Siaran Langsung Liga Italia, Atalanta vs Juventus Malam Ini, AC Milan Vs Napoli Live RCTI
• Tangan Guru Ini Berada di Bawah Rok Mini Siswinya Saat Periksa Tugas, Faktanya Sesuai Dugaan
• Jangan Langsung Dibuang, Ternyata Jaring Buah Ini Punya 5 Manfaat Ajaib, Apa Saja?
Birahi Tinggi
Komang menjelaskan, bahwa pelaku ini memiliki nafsu birahi yang cukup tinggi, sehingga selalu mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim.
"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru. Namun status tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya.
Satreskrim Polres Malang Kota telah menangkap Ammar Rakha Rizqi (22) pemuda asal Wonogiri yang telah mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarluaskan video berhubungan intim tersebut, Jumat (22/11/2019).
Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta-fakta Video Mahasiswa Malang Bercinta, Berawal dari Dua Sejoli Pacaran & Nafsu Birahi Tinggi