Menilik Kerja Staf Khusus Presiden: Tak Kerja Fulltime & Digaji Rp 51 Juta Perbulan
Ketujuh anak muda itu akan menjadi teman diskusi Presiden Jokowi dan diharapkan akan mampu memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif.
Menilik Kerja Staf Khusus Presiden: Tak Kerja Fulltime & Digaji Rp 51 Juta Perbulan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman mengenai staf khusus presiden nampaknya masih menjadi topik hangat di masyarakat.
Pemilihan para staf khusus presiden yang sebagian diambil dari kalangan anak muda hingga latar belakang tiap staf masih menarik minat publik.
Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo yang diambil dari kalangan milenial kabarnya tak akan bekerja penuh waktu atau full time.
Meskipun begitu para staf khusus ini akan mendapat gaji penuh seperti halnya orang yang bekerja full time.
Dilansir dari Kompas.com hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presdien, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Tak tanggung-tanggung, dalam Perpres yang terbit pada 2015 itu, disebutkan gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp51 juta.
Gaji sejumlah Rp 51 juta itu sendiri merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
• Keistimewaan & Terjemahan Surat Yasin 83 Ayat: Bacaan & Arab Latin (VIDEO)
• Jelang Episode Terakhir, Drama Korea Vagabond Raih Rating Tertinggi, Drakor Lee Seung Gi dan Suzy
• Tak Ada yang Tidak Mungkin, Inilah Kisah Clening Service Bandara Jadi Pilot Bergaji Besar
Presiden Joko Widodo sendiri kini memiliki 14 staf khusus, jika ditotal negara harus mengeluarkan Rp714 juta per bulan untuk menggaji staf khusus.
Untuk mengenai adanya perubahan jumlah besaran gaji staf khusus, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak tahu menahu mengenai hal tersebut.
"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana. Belum sampai ke hal-hal yang bersifat adminstrasi," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi membenarkan bahwa staf khusus memang digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan akan staf khusus yang tak bekerja full time ini sebenarnya telah disebutkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Akan tetapi, Fadjroel menjelaskan jika pada dasaranya staf khusus dari kalangan anak muda itu dapat membantu Presdien dari mana saja dan kapanpun.
• Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Terima Gaji 3,2 Miliar Sebulan, Imbalan Rp 661 miliar Setahun?
• Video TV Online, Live Streaming Indosiar Arema FC Vs Persija Jakarta Berlangsung Pukul 15.30 WIB
• TV Bersama Liga Italia Atalanta vs Juventus, Tonton di Sini (VIDEO)
