Ahok Ngaku Tak Mau Lakukan Hal Ini Lagi Usai Jadi Komut Pertamina, 'Dulu Apa Aja Saya Jawab'
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak mau asal bicara usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ahok Ngaku Tak Mau Lakukan Hal Ini Lagi Usai Jadi Komut Pertamina, 'Dulu Apa Aja Saya Jawab'
“Saya hanya duduk bantu awasi, jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kami, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa, itu ada kerja sama tim,” ucap dia.
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak mau asal bicara usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Alasannya, jabatan Komisaris Utama di Pertamina berbeda dengan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi ini beda dengan Gubernur (DKI Jakarta), dulu apa aja saya jawab. Ini kan ada hak dan wewenangnya,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ahok melontarkan pernyataan itu saat ditanyai soal upaya dirinya dalam menekan impor Minyak dan Gas (Migas) Pertamina.
Menurut Ahok, hal tersebut lebih tepat diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
“Tanya sama Dirut (Nicke). Saya bukan Dirut (Pertamina). Saya sudah tahu (upaya menekan impor migas), tapi bukan hak saya untuk bicara. Itu hak dirut sama direksi. Saya hanya awasi internal,” kata Ahok.
Ahok menjelaskan, tugas utama Komut Pertamina adalah pengawasan internal di tubuh perusahaan minyak plat merah itu.
“Saya hanya duduk bantu awasi, jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kami, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa, itu ada kerja sama tim,” ucap dia.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Mundur dari PDI-P
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak tahu apakah dirinya harus keluar dari di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) setelah resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dirinya akan menuruti aturan yang berlaku di Kementerian BUMN. “Ikutin aturan saja kita,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ahok menambahkan, jika aturan di Kementerian BUMN menuntutnya untuk keluar dari keanggotaan di PDI-P, dirinya siap melakukan hal itu.
“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," kata Ahok.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Saat ditanya apakah Ahok telah mengetahui dia harus mundur dari keanggotaan di PDI-P, Erick menjawab bahwa Ahok telah mengetahui hal tersebut.
Erick mengatakan, semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.
"Iya dong, semua nama yang diajak bicara pasti kita kasih tau dari awal. Kenapa? Tentu independensi BUMN sangat dipentinggkan," ucap Erick.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Mundur dari PDI-P"
