Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pidanakan Juru Pungut Ilegal, Retribusi Sampah di Pekanbaru Menyusut Ratusan Juta Rupiah

Retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola oleh LKM RW mengalami penurunan pada tahun 2019. Saat ini retribusi yang terkumpul baru Rp 250 juta.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Istimewa
Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru tampak menindak satu oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan di Jalan Harapan Raya, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola oleh LKM RW mengalami penurunan pada tahun 2019.

Saat ini retribusi yang terkumpul baru Rp 250 juta. Sedangkan tahun 2018 retribusi mencapai 539 juta.

Adanya penurunan signifikan membuat Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap proses pemungutan retribusi sampah oleh LKM RW.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 48 tahun 2016 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan, Kebersihan Kota Pekanbaru akan mengalami perubahan. Bahkan pemungutan retribusi nantinya tidak lagi dilakukan LKM RW.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT tidak menampik bakal mengevaluasi pengelolaan sampah.

"Kita juga evaluasi pungutan retribusi yang dipungut selama ini. Apalagi masih banyak pungutan sampah yang liar," tegasnya kepada Tribun, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, saat ini masih banyak oknum yang memungut iuran sampah tanpa legalitas yang jelas. Proses pemungutan retribusi saat ini pun belum optimal.

Maka pemerintah kota bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkutan dan pungutan retribusi. Ia pun sudah menggelar rapat dengan unsur forkopinda terkait pungutan liar sampah.

"Ada rencana kita tindak tegas pelaku pungutan sampah liar dengan tindak pidana ringan," paparnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri juga mengaku bahwa adanya rencana perubahan perwako ini lantaran menurunnya jumlah retribusi sampah.

Ia menyebut bahwa pihak yang memungut retribusi sampah nantinya bukanlah LKM RW.

Ada perubahan dalam Perwako Pekanbaru No. 48 tahun 2016 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Perubahan ini nantinya jadi dasar membentuk tim khusus untuk memungut retribusi sampah.

"Ada rencana pengelolaan bakal diserahkan ke pihak lain. Nanti ada tim khusus yang dibentuk DLHK Kota Pekanbaru sesuai perubahan perwako," ujarnya

Zulfikri tidak mengetahui penyebab menurunnya retribusi sampah. Namun retribusi yang ditarik langsung oleh petugas DLHK Pekanbaru meningkat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved