Belum Lama Dilantik Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Diminta Tuntaskan Masalah Pencemaran Minyak
belum lama dilantik jadi Komisaris Utama Pertamina, namun ia sudah diminta untuk menuntaskan masalah di Karawang.
Belum Lama Dilantik Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Diminta Tuntaskan Masalah Pencemaran Minyak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum lama ini Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) belum lama dilantik jadi Komisaris Utama Pertamina, namun ia sudah diminta untuk menuntaskan masalah di Karawang.
Warga Karawang menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan yang disebabkan oleh Pertamina.
Apalagi dana ganti rugi yang mereka terima belum penuh turun.
Warga terdampak pencemaran minyak mentah Pertamina di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina segera membayar ganti rugi hingga pemulihan lingkungan.
• Sebut Ahok Cocok Jadi Komisaris PLN, Andre Rosiade: Menurut Informasi Intelijen
"Harapan saya bisa jadi prioritas lah.
Saya harap Pak Ahok bisa membantu supaya Pertamima segera bayar ganti rugi dan pemulihan," kata Kepala Desa Cemarajaya Yonglim Supardi, Selasa (26/11/2019).
Yonglim menyebut ganti rugi masih dalam proses penghitungan berdasarkan ketentuan.
Misalnya bagi nelayan berdasarkan rata-rata tangkapan sehari.
"Finalnya masih dihitung," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi berharap Ahok mendorong Dirut Pernamina Nicke Widyawati mempercepat pembayaran ganti rugi kepada warga.
Dedi berencana bakal menggelar rapat koordinasi antara Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk membahas penanganan pencemaran dan abrasi di sepanjang pesisir utara Karawang.
"Pak Ahok kan komisaris utama baru. Mudah-mudahan Pak Ahok mendorong Dirut Pertamina segera bayar ganti rugi," kata Dedi.
Menurutnya, warga terdampak sudah lama ganti rugi dibayarkan. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian soal pembayaran.
Diketahui, warga pesisir Karawang yang terdampak pencemaran, baru mendapat uang kompensasi sebesar Rp 900.000 per bulan.
