Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Grasi Mantan Gubernur Riau

Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan Hirup Udara Bebas

Ini kata Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Riau soal grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun segera bebas dari penjara

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Segera Bebas 

Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan Hirup Udara Bebas

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini kata Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Riau soal grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan hirup udara bebas.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden karena pertimbangan kemanusiaan, sejumlah pihak menanggapi pemberian grasi ini, ada yang pro dan tidak sedikit juga yang kontra karena memberikan pengurangan masa penahanan terhadap koruptor.

Wakil Ketua Umum (Waketum) partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, pemberian Grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang di tangkap tangan oleh KPK sudah tepat.

"Apalagi grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun Warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana," ujar Arief Poyuono kepada tribunpekanbaru.com Rabu (27/11).

Dimana menurut Arief, grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Upaya grasi merupakan hak Terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.

"Artinya terbitnya grasi untuk annas maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi," jelas Arief.

Jadi menurut Arief tidak perlu Grasi yang diberikan pada pelaku tindak Pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi.

Seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi .

Namun perlu diselidiki juga lanjut Arief apakah pemberian Grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian gratifikasi kepada orang lingkaran Istana.

"Sebab kasus Annas Maamun ini bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri," ujar Arief.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved