Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Buru Tiga Tersangka ke Lokasi Berbeda di Kampar Riau, Polisi Sita Barang Bukti Ganja 1,36 Kilogram

Tiga tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Ruby
Tiga tersangka kasus ganja yang dibekuk anggota Polres Kampar di tiga lokasi berbeda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar membekuk tiga tersangka narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang.

Tiga tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan kedua pelaku antaranya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama tersangka BH alias BA, pria 34 tahun warga Kampung Sosah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Aksi penangkapan yang dilakukan pihak Satres Narkoba Polres Kampar terhadap tersangka tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil daun ganja.

Dari hasil interogasi terhadap BA didapat keterangan bahwa paket ganja diperolehnya dari YM alias YA, pria 34 tahun warga Pulau Tengah Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

Tak buang waktu petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka YM alias YA ke Desa Aur Sati Kecamatan Tambang dan berhasil mengamankannya.

"Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah diinterogasi YA mengaku bahwa dirinya menitipkan narkotika jenis daun ganja kering kepada temannya SU alias PA, pria 39 tahun yang juga warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (29/11/2019).

Tanpa buang waktu petugas langsung mencari tersangka SU alias PA ke rumahnya dan berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 6 paket sedang daun ganja kering seberat 1,36 kilogram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus.

Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar, Selasa (26/11) lalu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sembunyikan Sabu di Sandaran Kursi

Selain pelaku penyalahguaan ganja, pelaku sabu-sabu juga diciduk Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, Rabu (27/11/2019). Tersangka berinisial HE, pria 31 tahun warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada Rabu (27/11/2019) malam anggota mendapat informasi tentang keberadaan pengedar sabu.

Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan 5 paket sabu dalam plastik bening dibungkus kertas tisu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved