Penyalahgunaan Narkoba di Riau
TERUNGKAP, ASN Pemkab Pelalawan Positif Gunakan Narkoba, Dibuktikan Hasil Test Urine oleh BNN
Terungkap, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba, dibuktikan hasil test urine oleh BNN
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TERUNGKAP, ASN Pemkab Pelalawan Positif Gunakan Narkoba, Dibuktikan Hasil Test Urine oleh BNN
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Terungkap, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba, dibuktikan hasil test urine oleh BNN.
Penyalahgunaan Narkoba di Riau sudah merambah kepada kalangan pegawai pemerintah, buktinya ada ASN Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba.
Sebagai antisipasi penyalahgunaan Narkoba di Riau khususnya di Pelalawan, Bupati Pelalawan membuat kebijakan bahwa seluruh ASN Pemkab Pelalawan mengukuti test urine.
Hasil dari test urine mengungkap bahwa ada ASN di Pemkab Pelalawan yang positif menggunakan Narkoba.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau menarget 1.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program pemeriksaan urine yang berlangsung hingga Jumat (6/12/2019) mendatang.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, AKBP Andi Salamon, sampai saat ini test urine masih berjalan di kantornya.
Sekitar 100 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih ditunggu kedatangannya untuk diperiksa air seninya.
Terkait penyalahgunaan narkotika dari kandungan urine yang dilihat melalui alat khusus.
Dari 1.360 lebih PNS yang telah diperiksa urinenya, Andi Salamon memastikan ada yang positif mengandung narkoba dan jumlahnya juga tidak sedikit.
Namun hal itu belum bisa dipastikan sebagai penyalahgunaan nakotika, perlu dikaji lagi dari hasil yang diterima petugas.
"Jadi kategori yang positif urinenya ada dua, pengguna narkotika dan penyalahguna narkoba. Kita sudah memilahnya," kata Andi Salamon kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12/2019).
Andi Salamon merincikan, untuk kategori pengguna narkoba tentunya akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung narkotika jenis morfin, opium, hingga obat bius.
PNS yang bersangkutan tentunya memakan obat dari dokter yang didalamnya ada narkotika, seperti obat penghilan rasa sakit, anti nyeri, dan obat lainnya.
Pastinya penggunaan ini melaui resep dokter atau hasil pemeriksaan terhadap suatu penyakit.