Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sepanjang 2019, Rp9 M Uang Negara Terselamatkan oleh Kejaksaan di Riau

Jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau, diketahui telah menyidik 22 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2019 ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
internet
Anti Korupsi 

Sehingga total ada 42 perkara.

"Dari perkara yang telah inkrah itu, total kerugian negara berdasarkan putusan hakim sekitar Rp19 miliar. Sementara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp14 miliar lebih," bebernya.

"Itu ada 2 kategori. Yang pertama di tahap penyidikan berupa barang rampasan sekitar Rp19 miliar lebih, dan di tingkat eksekusi berupa uang denda, uang pengganti, yang selanjutnya menjadi PNBP Kejaksaan sekitar Rp5 miliar lebih," imbuh dia.

Sementara itu, ternyata ada satu Kejari yang tidak ada melakukan penyidikan perkara korupsi, yaitu Kejari Rohul.

Hilman menyatakan, pihaknya telah mengingatkan jajaran Kejari Rohul.

Bahkan sudah dua kali pihaknya berkirim surat ke sana.

"Kita sudah bersurat mengingatkan kalau dia tidak ada produk (Tipikor). Sudah dua kali sejak dia (Kajari Rohul) menjabat," terangnya.

Dalam kegiatan ekspos penanganan perkara korupsi, dalam rangka peringatan HAKI 2019 itu, turut hadir Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Hadir pula seluruh Kasi Bidang Pidsus Kejati Riau, seperti Kasi Penyidikan Muhammad Iqbal, Kasi Eksekusi Eksaminasi M Emri Kurniawan, dan Kasi Penuntutan Hanjaya Chandra. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved