Anggota DPR: Kalau Korupsi Cuma Rp 100 Juta Ngapain Dihukum Mati? Kan Masih Bisa Bertobat
bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.
Anggota DPR: Kalau Korupsi Cuma Rp 100 Juta Ngapain Dihukum Mati? Kan Masih Bisa Bertobat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi harus dipilah dan tidak boleh disamaratakan.
Misalnya, Ia mencontohkan, bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.
"Terkait pula dengan hukuman mati pada koruptor, koruptor itu tentu kita pilah ya hukuman mati itu ya koruptor yang merugikan negara triliunan itu sudah pantas dihukum mati," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Kalau koruptor yang cuma 50 sampai 100 juta ngapain dihukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertobat, ya. Allah saja bisa memaafkan, apalagi manusia," ujar Adies seperti dilansir dari berita Kompas.com "Wakil Ketua Komisi III: Koruptor Triliunan Rupiah Layak Dihukum Mati".
Adies mengatakan, harus ada batasan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor untuk menentukan apakah koruptor itu layak diberikan hukuman mati atau tidak. Hal ini dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Misalnya di bawah 1 juta, di bawah 1 miliar, di atas 10 miliar, sampai triliunan itu harus ada batasan hukumannya, agar memberikan efek jera kepada mereka agar supaya tidak main-main lagi membawa uang negara triliunan," ucapnya.
• VIDEO LIVE Badminton BWF World Tour Finals 2019: Minion Jumpa Duo Menara, Ada Derbi Merah Putih
• VIDEO DETIK-DETIK Evan Dimas Dijegal hingga Cidera: Akun Van Hau Doan Diserang Komentar Warganet
• SINOPSIS Kasam ANTV Hari Ini, Rabu (11/12/2019): Live Streaming ANTV (VIDEO)

Lebih lanjut, Adies mengatakan, jika masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menghukum mati para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan adalah hal yang wajar.
Menurut Adies, Komisi III akan membahas aspirasi tersebut bersama ahli-ahli hukum dan pemerintah.
"Tinggal keinginan masyarakat, kalau masyarakat sebagian besar menginginkan tentunya DPR harus melaksanakan keinginan masyarakat tersebut, tidak bisa kita," pungkasnya.
Berawal dari Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
• VIDEO : LIVE Streaming Badminton BWF World Tour Finals 2019 di TV Online TVRI & Tv Bersama TVRI
• Hasil Liga Champions 2019: Liverpool, Valencia, Chelsea, Barcelona Lolos Babak 16 Besar