Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Istri Ungkap Cerita Sebelum Zul Zivillia Temui Pengedar Narkoba, 'Dia Hanya Ingin Beli Motor'

Zul keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding. Ia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Editor: Sesri
Vidio.com/Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV
Retno Nangis Sesegukan Usai Sidang Putusan Kasus Narkoba Zul Zivilia 

Zul keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding.

Ia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved