Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Tipikor Jiwasraya, Sejumlah Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019). 

Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," katanya.

2. Diambil Alih Kejagung

Perkara terkait Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.

Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.

"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers yang sama.

3. Bentuk Tim

Untuk mendalami kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pun membentuk tim yang beranggotakan 16 orang.

"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Adi.

4. Periksa 89 Saksi

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.

"Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," tutur Adi.

Namun, ia enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan.

Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved