Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Tipikor Jiwasraya, Sejumlah Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Tipikor Jiwasraya, Sejumlah Saksi Diperiksa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sprindik itu bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.
Berikut perkembangan terbaru investigasi kasus tersebut, seperti dihimpun Kompas.com:
1. Prediksi Kerugian Negara Sebesar Rp 13,7 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Burhanuddin mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
Misalnya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk.
Sementara, sisanya sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.