Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan ABG 14 Tahun, Duuh! Korban Digituin Hingga 2 Kali
Akibat ulahnya itu, pelaku langsung dipecat sebagai DPD II Golkar, pemanggilan terhadap Wabup Buton Utara masih dalam proses.
Akibat ulahnya itu, pelaku langsung dipecat sebagai DPD II Golkar, pemanggilan terhadap Wabup Buton Utara masih dalam proses.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Muna.
Diketahui tindakan asusila itu dilakukan oleh Ramadio sebanyak dua kali pada Juni 2019 lalu.
Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara terhadap korban dan mucikarinya.
Kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.
Berikut fakta-faktanya:
Lewat muncikari

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio diperkirakan menggunakan muncikari sebagai penghubung dirinya dengan korban.
Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya.
Orangtua korban melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Diduga, Ramadio menyerahkan uang Rp 2 juta pada L setelah melakukan pencabulan pada korban.
Ditetapkan tersangka dan belum diperiksa
