Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan ABG 14 Tahun, Duuh! Korban Digituin Hingga 2 Kali
Akibat ulahnya itu, pelaku langsung dipecat sebagai DPD II Golkar, pemanggilan terhadap Wabup Buton Utara masih dalam proses.
Usai menerima laporan, polisi melakukan gelar perkara.
Hasilnya Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Tribunnews, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan pada Ramadio.
Sebab ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucap Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadio dicopot dari jabatannya di partai.
Partai Golkar memecat Ramadio dari posisi Ketua DPD II Golkar Buton Utara. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara Ridwan Bae, Rabu (25/12/2019).
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya.
Pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dijabat La Ode Aca. La Ode sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.
(*)