Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sering Dinilai Seronok, Ini Komentar Pakar Hukum Soal Pornografi di Konten Cupi Cupita

Aksi Cupi Cupita dalam bergoyang dan bernyanyi selalu menjadi sorotan dan memunculkan kontroversi masyarakat.

Kolase TribunStyle.com
Cupi Cupita 

Cupi pun mengaku tujuan membuat konten-konten tersebut karena hanya untuk centil-centilan saja.

Menurutnya beberapa kontennya merupakan postingan yang masih wajar.

Beberapa kometar netizen dalam postingan-postingannya itu, tak sedikit komentar yang mengarah ke pornografi.

Ia pun mengatakan terkadang dirinya merasa dilecehkan.

"Kadang-kadang aku kalau misalkan Cupi lagi mau ngupload foto yang memang muka aja, ya sih ekspresinya gitu cuman segini doang [bagian kepala], kadang-kadang ngomongnya juga udah waah... kayak ngelantur banget," ujarnya.

Sementara itu, Cupi mengaku ruang untuk berekspresi menjadi terbatas jika selalu dikomentari negatif oleh netizen.

Komentar Pakar Hukum

Mengenai hal ini menurut Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.

Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.

Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.

Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.

Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved