Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Jabatan di Kemenag
Pada sidang tuntutan, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Nurul Qomariah
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Sidang tuntutan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Senin (6/1/2020). Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Jaksa menganggap Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-ketua-umum-ppp-romahurmuziy.jpg)