Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Jabatan di Kemenag

Pada sidang tuntutan, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Sidang tuntutan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Senin (6/1/2020). Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. 

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Jaksa menganggap Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved