Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Pelantikan Pejabat Siak Banyak Tak Sesuai UU ASN, Terkait Kekerabatan? Ini Jawaban Kepala BKPSDMD

Mayoritas pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik Bupati Siak Alfedri, Senin kemarin belum sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

SIAK - Mayoritas pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik Bupati Siak Alfedri, Senin (6/1/2020) kemarin belum sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Alhasil mutasi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan Bupati Siak Alfedri berbuntut panjang.

Bupati Alfedri dan Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah diterpa isu tak sedap, mulai dari mengangkangi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN hingga isu banyaknya kerabatnya yang dilantik.

Banyak pejabat di jajaran Pemkab Siak heran dengan hasil pelantikan itu.

"Mayoritas orang yang dilantik itu belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklat Pim) 3 dan 4. Padahal ASN yang sudah mengikuti banyak, tapi yang dilantik malah yang dekat," kata seorang ASN di lingkungan Pemkab Siak yang enggan dituliskan namanya, Selasa (7/1/2020).

Bupati Siak Alfedri juga dinilai tidak mematuhi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di dalam UU itu mengatur tentang sistem merit.

Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang akan dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan dan jenis kelamin..

Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diukur dari sertifikasinya...

"Seharusnya pendidikan dulu baru duduk. Kalau di Siak sepertinya sudah membudaya duduk dulu nanti urusan kompetensinya," ulas ASN itu.

Ia menyebut, sistem rotasi pejabat administrator dan pengawas harusnya dilaksanakan secara objektif.

Sebab, rel untuk penilaian sudah ada berdasarkan UU ASN itu.

Sementara di Siak hanya mengandalkan penilaian subjektif dari tim penilai kinerja ASN, meskipun ASN yang diangkat tanpa sertifikasi kompetensi.

Paling mencolok di sekretariat DPRD Siak. Dari 8 ASN yang diundang dalam pelantikan itu, hanya 2 ASN saja yang sudah mengikuti Diklat Pim 4.

Kedua ASN yang sudah diklat Pim 4 itu adalah Helen Patria yang diangkat sebagai Kasubag Program di Dinas Ketahanan Pangan.

Sebelumnya ia Kasubag Risalah di sekretariat DPRD Siak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved