Kasus Narkoba di Riau

2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Dalam penangkapan ini kita mengamankan seorang tersangka berinisial DF (28) di rumahnya. Bersama penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda 

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan plastik pembungkusnya.

"Setelah introgasi, mendapat informasi barang bukti juga berasal dari P orang yang sama dengan keterangan tersangka penangkapan sebelumnya," pungkasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BANDAR Narkoba di Riau Diciduk Saat Santai

Seorang warga Kecamatan Rambah Hilir diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan bertindak sebagai bandar sabu pada Senin (6/1/2020).

Pelaku berinisial HB (38) itu diamankan setelah kedapatan membawa lima paket diduga sabu seberat 18 gram.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari lapodan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika diduga melibatkan pelaku di Rambah Hilir.

Petugas yang kemudian mengintai keberadaan pelaku mendapatkan informasi terkait aktifitas pelaku seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sekira Senin (6/1/2020) sore, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku saat tengah duduk santai di rumahnya tanpa ada usaha perlawanan sedikitpun dari pelaku.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti lima paket diduga sabu seberat 18 gram, timbangan, dua unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya," papar Paur.

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Hingga berita ini dirilis, pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Rohul. Pelaku kita jerat dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara," tandasnya.

Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir - 2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved