Berita Riau
Suami Kabur dari Kejaran Polisi, Pasutri di Riau Edarkan Sabu, Sang Istri Tak Berkutik Disergap
Pasutri diketahui edarkan sabu di Kampar, Riau. Suami berhasil kabur dari kejaran polisi, sang istri tak berkutik disergap polisi.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Seorang wanita berinisial WN alias WW berumur 39 tahun diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sedangkan sang suami berhasil kabur dari kejaran polisi. Pasutri ini diketahui edarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga Desa Simalinyang ini ditangkap Resnarkoba Polres Kampar, Selasa (7/1/2020) malam di Dusun IV Labuh Basah, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Wanita paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bersama suaminya.
"Dalam aksi penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit handphone merek Nokia," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Asdisyah Mursid, Kamis (9/1/2020).
• Polisi Sita Puluhan Paket Sabu-sabu dari Dua Bandar Narkoba yang Dibekuk di Bengkalis Riau
• Dua Desa di Pelalawan Riau Masih Tergenang Banjir, Posko Kesehatan Tetap Aktif Layani Korban Banjir
• Saya Dicopot Secara Inkonstitusional, Kadis Kesehatan Kuansing Riau Tak Terima Dicopot Bupati
AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (7/1/2020) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pasangan suami istri di Desa Simalinyang yang diduga mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar.
Namun sayang suaminya BS yang juga sebagai pengedar berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.
Dengan didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 4,58 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
AKP Asdisyah Mursid mengatakan saat ini pelaku tengah di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria di Rohul Simpan 18 Gram Sabu
Di Kabupaten Rohul, polisi membekuk HB, warga Kecamatan Rambah Hilir. Pria berusia 38 tahun ini diamankan karena diduga sebagai bandar sabu pada Senin (6/1/2020). HB kedapatan membawa 5 paket diduga sabu seberat 18 gram.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari lapodan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika diduga melibatkan pelaku di Rambah Hilir.
Petugas kemudian mengintai keberadaan pelaku mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku seperti yang dilaporkan warga. Senin (6/1/2020) sore, petugas kemudian melakukan pelaku saat tengah duduk santai di rumahnya tanpa ada usaha perlawanan sedikitpun.