Berita Riau
MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Depan Sekolah, Begini Kronologinya
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN, pria 22 tahun warga Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau ditangkap polisi, nekat jadi kurir Narkoba bersama rekannya, diciduk di rumah kos di Pekanbaru.
Mahasiswa di Riau tersebutberinisial MUR alias Rizki (22) dan rekannya berinisial SAH alias Soni (22), ditangkap tim dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru, karena terlibat kasus Narkoba.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, keduanya merupakan kurir Narkoba.
"Keduanya ini kurir, berhasil kita tangkap, seorang diantaranya merupakan mahasiswa universitas di Pekanbaru," jelas Kapolresta saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (27/11/2019).
Dibeberkan Nandang, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga, kos tersebut dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Kos tersebut kerap didatangi oleh orang yang berbeda-beda pada beberapa kesempatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Alhasil, setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah karung dengan kapasitas 50 kg.
Setelah dicek, didalamnya tersimpan bungkusan hijau teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.
Kemudian beberapa bungkus plastik, yang didalamya berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Diperkirakan jumlahnya, sekitar 12 ribu butir.
Selaib itu petugas menemukan pula barang bukti seperti ratusan plastik pembungkus Narkoba, timbangan digital dan beberapa unit handphone.
Pengakuan tersangka, barang haram itu diantar ke kos mereka oleh orang yang tidak dikenal, atas suruhan seseorang berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai DPO dan tengah dicari keberadaannya.