Berita Riau
MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Depan Sekolah, Begini Kronologinya
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN, pria 22 tahun warga Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tersangka juga sudah 2 kali menerima Narkoba untuk kemudian diantar kembali sesuai perintah sang pengendali.
Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta.
"Untuk asal barang bukti masih kita dalami. Pengungkapan ini dilakukan berkat kerja keras tim di jajaran Polresta Pekanbaru," tuturnya.
Kapolresta juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat kota Pekanbaru, demi upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini.
"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba atau peredarannya, segera laporkan," harapnya.
Selain menangkap dua kurir itu, jajaran Polresta Pekanbaru juga sukses melakukan pengungkapan Narkoba lainnya.
Diantaranya dilakukan di Jalan Riau, depan Pasar Buah 88, Kecamatan Senapelan.
Dari tempat itu ditangkap tersangka IW (32) dengan bsrang bukti 103 butir ekstasi, dan sabu 0,35 gram.
Kemudian di Jalan Harapan Raya Ujung, Perum Mutiara Harapan Indah, Kecamatan Tenayan Raya pada 12 November 2019.
Barang bukti diamankan 684 butir pil ekstasi dan 5,6 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, pengungkapan kasus pada 20 November 2019 di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Dua tersangka ditangkap berinisial MS (48) dan UE (43).
Barang buktinya 50,16 gram sabu.
Seluruh tersangka sudah ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114.
Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby - MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Sekolah, Begini Kronologinya