Berita Riau
MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Depan Sekolah, Begini Kronologinya
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN, pria 22 tahun warga Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Sekolah, Begini Kronologinya
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang mahasiswa DI Riau kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Kamis (9/1/2019) di sebuah warung depan SDN 005 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN, pria 22 tahun warga Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
Saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi BM-6189-ZW, satu unit Hp Android dan selembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada Kamis (9/1) pukul 10.30 wib Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Lipat Kain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Daren Maysar SH beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario dan berhenti di sebuah warung di depan SDN 005 Lipatkain.
Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan pria ini dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itulah ditemukan 2 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang diletakkan di laci kiri dashboor sepeda motornya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman mengatakan kejahatan terkait peredaran narkotika ini menjadi permasalahan yang banyak terjadi di Kampar.
Pelaku dari kejahatan ini tidak terbatas dari kalangan tertentu saja, tetapi dari berbagai kalangan.
MAHASISWA di Riau Jadi Kurir 1 Kg Narkoba
Seorang mahasiswa di Riau jadi kurir 1 kilogram Narkoba, polisi sita sebanyak 12.000 pil ekstasi, persangka terima upah Rp 40 juta.
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau ditangkap polisi, nekat jadi kurir Narkoba bersama rekannya, diciduk di rumah kos di Pekanbaru.
Mahasiswa di Riau tersebutberinisial MUR alias Rizki (22) dan rekannya berinisial SAH alias Soni (22), ditangkap tim dari Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru, karena terlibat kasus Narkoba.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, keduanya merupakan kurir Narkoba.
"Keduanya ini kurir, berhasil kita tangkap, seorang diantaranya merupakan mahasiswa universitas di Pekanbaru," jelas Kapolresta saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (27/11/2019).
Dibeberkan Nandang, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga, kos tersebut dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Kos tersebut kerap didatangi oleh orang yang berbeda-beda pada beberapa kesempatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Alhasil, setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah karung dengan kapasitas 50 kg.
Setelah dicek, didalamnya tersimpan bungkusan hijau teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.
Kemudian beberapa bungkus plastik, yang didalamya berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Diperkirakan jumlahnya, sekitar 12 ribu butir.
Selaib itu petugas menemukan pula barang bukti seperti ratusan plastik pembungkus Narkoba, timbangan digital dan beberapa unit handphone.
Pengakuan tersangka, barang haram itu diantar ke kos mereka oleh orang yang tidak dikenal, atas suruhan seseorang berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai DPO dan tengah dicari keberadaannya.
Tersangka juga sudah 2 kali menerima Narkoba untuk kemudian diantar kembali sesuai perintah sang pengendali.
Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta.
"Untuk asal barang bukti masih kita dalami. Pengungkapan ini dilakukan berkat kerja keras tim di jajaran Polresta Pekanbaru," tuturnya.
Kapolresta juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat kota Pekanbaru, demi upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini.
"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba atau peredarannya, segera laporkan," harapnya.
Selain menangkap dua kurir itu, jajaran Polresta Pekanbaru juga sukses melakukan pengungkapan Narkoba lainnya.
Diantaranya dilakukan di Jalan Riau, depan Pasar Buah 88, Kecamatan Senapelan.
Dari tempat itu ditangkap tersangka IW (32) dengan bsrang bukti 103 butir ekstasi, dan sabu 0,35 gram.
Kemudian di Jalan Harapan Raya Ujung, Perum Mutiara Harapan Indah, Kecamatan Tenayan Raya pada 12 November 2019.
Barang bukti diamankan 684 butir pil ekstasi dan 5,6 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, pengungkapan kasus pada 20 November 2019 di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Dua tersangka ditangkap berinisial MS (48) dan UE (43).
Barang buktinya 50,16 gram sabu.
Seluruh tersangka sudah ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114.
Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby - MAHASISWA di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk di Sekolah, Begini Kronologinya