Pembunuhan Berhadiah Umroh, Isteri Muda Pembawa Maut Hakim PN Medan Jamaluddin
Sebelum melaksanakan umroh, mereka pun ditangkap polisi lantaran telah membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Zuraida Hanum (41), istri hakim PN Medan Jamaluddin (55) menjanjikan uang Rp 100 juta untuk umrah kepada eksekutor pembunuh Jeffry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), jika tugas membunuh suaminya selesai dilakukan.
Kedua hal tersebut diketahui saat pelaku menjalani rekontruksi pembunuhan pada adegan kelima di Kafe Town Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin (13/1/2020).
"Maksud saya 100 juta ini, kita umrah berempat dengan 100 juta. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya, iya. Itu maksud saya, biaya umrah, maksud saya. Itu saya sampaikan," kata Zuraida melalui pengeras suara saat dikonfrontir polisi.
Sementara itu, pelaku Jeffry Pratama mengatakan yang dia ketahui, uang tersebut untuk umroh bertiga antara dirinya, Hanum dan Reza.
"Untuk umrah kami bertiga. Saya Hanum dan adik saya ini. Tapi karena Reza tidak mau, digantikan sama mamaknya," katanya.
Selama 15 menit di Kafe Town, proses rekonstruksi kemudian berpindah ke tempat tersangka membeli barang-barang berupa HP, pakaian dan lain sebagainya.
Saat ketiga tersangka dibawa keluar ruangan tersebut, keriuhan terjadi di pintu keluar hingga jalan raya yang dipenuhi warga yang menonton.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, rekontruksi digelar untuk mengetahui pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin.
"Sesuai rencana, di tahap pertama ada 15 adegan. Artinya ada 15 lokasi. Beberapa yang banyak itu di mana salah satu tersangka melakukan pembelian peralatan sebelum eksekusi," katanya.
Dalam rekonstruksi ini, kata dia, tidak ada saksi yang dilibatkan karena semata-mata pertemuan berdasarkan kesepakatan tersangka.
Hari ini kita selesaikan tahap perencanaan karena ini cukup panjang.
Penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanaan terpenuhi makanya kita ajak teman-teman jaksa sehingga dalam proses pembuktian tidak ada yang meleset," ujarnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobil miliknya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat 29 November 2019.
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya Zuraida Hanum (41).
Setelah melakukan rekonstruksi di dua tempat, pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida tampak beberapa kali melakukan adegan reka ulang, senin (13/1/2020).
Zuraida merupakan istri Hakim sekaligus otak pelaku, bersama pelaku lainnya bernama M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi yang berperan sebagai eksekutor.
Rekonstruksi dilakukan pada salah satu tempat ngopi di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat para pelaku tiba dilokasi, masyarakat sekitar sempat menyoraki istri almarhum Zuraida yang merupakan otak pelaku pembunuhan.
Dari reka adegan yang dilakukan, tampak pelaku Zuraida dan Jefri datang bersamaan menggunakan mobil Mercy milik Zuraida.
Kemudian mereka melakukan perbincangan disalah satu ruangan ber AC di lantai satu tempat ngopi di Jalan Ngumban Surbakti.
Pelaku M Reza Fahlevi pun tampak hadir dalam rekontruksi pertemuan di tempat ngopi tersebut.
Beberapa reka adegan dilalukan di dalam ruangan tersebut.
"Mereka bertiga melakukan perbincangan di dalam. Mereka terima dua juta dan dijanjikan uang 100 juta beserta naik umrah," kata Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
"Setelah terima dua juta, mereka melakukan pembelanjaan di Pasar Melati, termasuk membeli dua unit handphone sekali pakai," sambungnya.
Dijelaskan Andi Rian, Handphone yang dibeli untuk komunikasi antara Jefri dan Zuraida. Setelah membuang almarhum di kutalimbaru, handphone dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak agar tidak terendus oleh pihak kepolisian.
(*)
