Ayah Cabuli Anak Kandungnya hingga Melahirkan, Udah Tak Ingat Berapa Kali Melakukannya
Pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuannya sejak berumur 15 tahun sampai 16 tahun sekarang ini.
Ayah Cabuli Anak Kandungnya hingga Melahirkan, Udah Tak Ingat Berapa Kali Melakukannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mumus Mulyana (44), seorang warga Cicariang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri hampir selama setahun sampai melahirkan anak.
Pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuannya sejak berumur 15 tahun sampai 16 tahun sekarang ini.
Dalam melancarkan semua aksinya pelaku mengaku melakukannya saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.
"Saya sudah nggak kehitung melakukan itu ke anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak saya dari anak saya, Pak," jelas pelaku saat dimintai keterangan wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
• Download Lagu Nike Ardilla Plus Video, Lirik dan Chord Lagu Bintang Kehidupan MP3
Pelaku selama ini membuka jasa servis jam di rumahnya dan tinggal bersama istri serta kelima anaknya, termasuk korban yang dicabuli hingga hamil.
Pelaku mengaku dilaporkan oleh warga dan keluarga istri sahnya ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mereka mengetahui kejadian itu.
Mumus mengaku pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya kepada para penyidik.
"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya, saya selalu mengeluarkannya di luar," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan.
Pelaku pun langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.
"Kita mendapatkan laporan dari ibu korban yang melaporkan anak kandungnya oleh ayahnya sendiri," kata Dadang kepada wartawan di kantornya.
Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
• Daftar Harga HP iPhone Januari 2020, iPhone 11 hingga iPhone Xs Max, Cek Spesifikasinya
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Putri Kandungnya hingga Melahirkan", https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/15214621/seorang-ayah-di-tasikmalaya-cabuli-putri-kandungnya-hingga-melahirkan.
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
Editor : Farid Assifa
