Kasus Pencabulan di Riau
BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda
Pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti amankan seorang pria berinisial JT (19) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur.
Melalui keterangan pers yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (16/1/2020) di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diamankan pada Senin (13/1/2020) di jalan Rintis, Kepulauan Meranti..
Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi kasat Reskrim polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar dan personel polres lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan pelaku dikenai pasa 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 25 tahun dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penjelasan tersangka, total ada 16 korban pencabulan dari tersangka.
Hampir semua korban merupakan gadis dibawah umur.
"Bahwa pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda pada bulan Desember 2019 sampai Januari 2020," ujar Taufiq.
Adapun lokasi tempat tersangka melancarkan aksinya yaitu Jalan Perjuangan, jalan Alah Air, Jalan Ismail Kampung Baru, Jalan Rintis, dan Jalan Perumbi.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang korban dan masih tetap akan dilakukan pemeriksaan. Kepada masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kami," ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
1 helai baju kaos oblong warna merah
1 helai singlet warna putih
1 helai celana jeans pendek warna coklat
1 helai kaos oblong warna putih
1 helai celana pendek warna coklat.
"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Taufiq saat ekspos kasus pencabulan itu.
Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Pekanbaru
Kasus pencabulan mendominasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2019 lalu.
Ada puluhan kasus pelecehan seksual terjadi pada tahun lalu.
Data Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, ada 37 kasus pencabulan yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2019 lalu.
Korban dalam kasus pencabulan ini didominasi anak di bawah umur.
Banyak dari pelaku ternyata orang dekat korban.
Kondisi ini membuat orangtua harus lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak.
"Ada pelaku yang sudah dewasa, ada juga yang masih usia anak," terang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, Sarkawi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/1/2020).
Menurutnya, pelaku pencabulan dalam kasus yang ditangani unit orang dekat korban yakni kerabat dan tetangga.
Mereka adalah sosok yang dikenal seharusnya melindungi korban.
Satu kendala dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak adalah laporan yang beberapa bulan pasca kejadian.
Ada korban pencabulan yang baru berani melaporkan setelah tiga bulan kejadian.
"Ada yang langsung cerita, tapi ada juga korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah beberapa lama," paparnya.
Pihaknya pun terus kordinasi dengan jajaran kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka juga melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.
Sarkawi menjelaskan bahwa tahun 2019 unit layanan menangani 130 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun banyak dari korban dalam kasus ini adalah anak-anak.
Sarkawi menyebut bahwa kasus lain yang mendominasi adalah kasus hak anak.
Kasus ini cukup beragam kebanyakan berujung pada penelantaran anak.
Jumlah kasus hak anak mencapai 26 kasus.
Kasus lain yang ditangani Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah anak berhadapan hukum dan KDRT yang masing-masing 19 kasus.
Ada juga kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 14 kasus.
Lalu kasus kekerasan berbasis gender sebanyak tujuh kasus.
Kasus lainnya yakni hak asuh anak sebanyak empat kasus.
Lalu kasus kenakalan anak dan penelantaran masing-masing dua kasus.
Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Dumai
Tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai masih terbilang tinggi, hal itu sesuai dengan hasil dari penegakan hukum Kepolisian Resort Dumai selama 2019.
Berdasarkan data yang dhimpun oleh Kepolisian Resort Dumai, tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, melarikan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, untuk tidak pidana pemerkosaan menurun. Selama 2018 ada 1 kasus dan 2019 nihil. Namun tindak pidana pencabulan mengalami peningkatan.
"Pencabulan 2018 ada 7 kasus, 2019 meningkat menjadi 18 kasus dengan penyelesaian 16 perkara, baik itu tahap dua (P21) maupun damai," katanya, Jumat (3/1/2020).
Selain itu lanjut Kapolres, untuk tidak pidana melarikan anak di bawah umur selama 2018 ada 1 perkara dan pada 2019 terdapat 2 perkara. Sementara itu, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur selama 2018 ada 25 perkara, untuk 2019 ada meningkat menjadi 31 perkara.
"Sementara tindak pidana KDRT ditahun lalu (2018) ada 12 perkara, 2019 tercatat sebanyak 14 perkara dengan penyelesaian sebanyak 16 perkara. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi," sebutnya.
AKBP Andri Ananta juga berharap, peranan masyarakat terutama para orang tua untuk lebih ekstra memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Bukan hanya itu saja, Kapolres meminta kepada orang tua untuk lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena benteng yang terbaik adalah iman.
"Selalu berikan pemahaman kepada anak kita untuk tidak terlalu dekat dengan orang yang tak dikenal, awasi terus anak kita, karena peran keluarga lah yang paling penting," imbau Kapolres.
Tak Salah Jika Protektif terhadap Anak
Sebagai orangtua, kadangkala kita terlalu protektif terhadap anak karena khawatir dengan keselamatan anak. Tidak ada salahnya sedikit protektif, tetapi kita juga harus lebih memperhatikan anak-anak kita dan melakukan beberapa upaya pencegahan agar anak terhindar dari kejahatan terutama kejahatan seksual yang mengancam masa depan anak-anak kita.
Berikut ini beberapa tindakan yang bisa diterapkan orangtua sebagai upaya pencegahan agar anak terhindar dari kejahatan seksual.
1. Pelaku pelecehan kemungkinan adalah orang yang dikenal
Banyak kasus yang telah terjadi, pelaku pelecehan seksual kebanyakan adalah orang-orang terdekat yang sudah dikenal, mulai dari anggota keluarga, guru, pelatih, hingga teman. Sebagai orangtua, kita harus selalu jeli dan waspada mengawasi anak kita, apalagi jika ada orang terdekat yang terlihat mencurigakan saat berada di dekat anak.
2. Orang dewasa beda gender yang selalu ingin berduaan dengan anak harus dicurigai
Saat anak-anak bermain dengan orang yang lebih dewasa, orang tua juga harus tetap memantau, jangan sampai terkecoh terhadap orang-orang yang lebih tua dari anak dan selalu berusaha untuk mendekati anak kita. Terutama jika mereka sering sekali memberikan hadiah tanpa alasan.
3. Protektif kepada anak
Tidak selamanya protektif kepada anak salah. Tentu saja dalam porsi yang tidak berlebihan. Contohnya, orang tua harus tahu dengan siapa anak akan pergi bermain, siapa saja orang-orang yang dekat dengan anak kita, jangan biarkan anak keluyuran sendirian tanpa kita tahu ke mana. Selain itu, jangan biarkan anak Anda menginap di rumah teman yang orang tuanya belum dikenal.
4. Usahakan anak selalu berpakaian tertutup
Orangtua sebaiknya membiasakan anak untuk selalu berpakaian tertutup agar tidak menimbulkan efek merangsang saat orang lain melihat bagian tubuhnya. Kebanyakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat terjadi karena cara berpakaian anak yang terbuka.
5. Anak harus diberi pengertian tentang sentuhan yang tidak boleh
Orangtua sebaiknya secara dini menyampaikan kepada anak mengenai sentuhan yang tidak boleh maupun yang boleh diterimanya dari orang lain.
Sentuhan yang boleh adalah sentuhan yang dilakukan orang lain di bagian tangan, kaki, atau kepala anak. Sedangkan, sentuhan yang tidak boleh adalah sentuhan pada bagian yang tertutup baju atau baju dalam. Jika ada orang lain yang menyentuhnya di bagian yang tidak boleh, minta anak menghindar dan memberitahu orang tua.
6. Sampaikan pemahaman seks yang benar secara sederhana
Kasus pelecehan seksual yang terjadi, sebagian besar karena anak tidak memiliki pemahaman tentang seksualitas yang benar, sehingga salah dalam menafsirkan. tidak ada salahnya memberikan pemahaman seks yang benar kepada anak secara sederhana, tentu disesuaikan dengan usia agar mereka bisa menjaga diri dari ancaman seksualitas.
7. Anak butuh perhatian, kasih sayang dan komunikasi yang baik
Anak membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orangtuanya. Kasih sayang dan komunikasi yang terbuka membuat orangtua bisa memahami dan mengetahui sang anak. anak tidak segan bercerita mengenai hal-hal yang dialaminya.
8. Orangtua harus peka terhadap perubahan sikap anak.
Sebagai orang tua sebaiknya tidak cuek terhadap perkembangan buah hati. Jika anak yang semula ceria tiba-tiba menjadi pendiam dan murung, orang tua harus peka dan segera mencari tahu penyebabnya.
Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Riau - Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan.
