Ada Dugaan Pembunuhan Berencana pada Lina, Pengacara Sebut Soal Pemotongan Kuku Ibu Rizky Febian
Ada Dugaan Pembunuhan Berencana pada Lina, Pengacara Sebut Soal Pemotongan Kuku Ibu Rizky Febian
"Karena waktu penanganan awal, saat almarhum dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, penyidik perlu untuk mengambil keterangan," papar Saptono.
Polisi juga membuka kemungkinan kembali memeriksa suami Lina, Tedy, jika dibutuhkan.
Saptono belum mau mengambil kesimpulan apapun terkait meninggalnya Lina, dan masih menunggu autopsi keluar.
"Yang paling utama itu, kan, yang berdasarkan hasil dari autopsi dulu,"
"Dari hasil autopsi nanti sudah ada kemudian kami analisis dan akan kami sampaikan hasil dari itu," tandas Saptono.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020), Winarno Djati, SH, salah satu pengurus RW yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah mengungkap sebuah fakta.
Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Winarno mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.
"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik. Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku.
"Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti," ungkapnya.
Selanjutnya, tangan mendiang Lina diangkat ke atas dan diketahui 10 jari tangan ibu dari Rizky Febian itu membiru.
Fakta itu disebut Winarno diketahui langsung oleh Teddy.
"Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan),"
"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," lanjut ungkapnya.
Meski begitu, sang kuasa hukum dari para saksi tak mengetahui secara pasti penyebab pasti kematian Lina.