Berita Riau
25 ASN Pemprov Riau Dicopot dari Jabatannya, Ini Sebabnya
Bagi ASN yang positif narkoba surat pencopotan dari jabatannya sudah kita keluarkan, begitu juga dengan yang THL semuanya sudah dipecat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
25 ASN Pemprov Riau Dicopot dari Jabatannya, Ini Sebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengklaim sudah mengeluarkan surat pencopotan pejabat dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Riau beberapa waktu lalu ditemukan ada 24 ASN Pemprov Riau yang positif narkoba.
"Bagi ASN yang positif narkoba surat pencopotan dari jabatannya sudah kita keluarkan, begitu juga dengan yang THL semuanya sudah dipecat," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, dari 2.200 pegawai yang sudah menjalani tes urine di tiga lokasi (Kantor Dinas PU, Aula Satpol PP dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau) ditemukan ada 48 pegawai yang positif terindikasi menggunakan narkoba.
Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut didominasi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, yakni sebanyak 25 orang.
Sedangkan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
"Tapi setelah dilakukan assesmen, dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki.
Pihaknya sudah menindaklanjuti hasil tes urine ini dengan berkoordinasi ke BKD Riau dan melaporkan ke Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Sejauh ini pegawai yang positif narkoba sudah diberikan sanksi.
Mulai dari dicopot dari jabatan, penurunan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. ASN yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan proses pengembangan kasus temuan pegawai Pemprov Riau yang positif mengkonsumsi narkoba kepada pihak BNN Riau.
Termasuk apalah mereka juga terlihat dalam jaringan pengedar atau hanya sekadar pemakai saja.
"Itu BNN, kalau Pemprov hanya sebatas menertibkan pegawai terindikasi positif narkoba. Jika masih diperlukan proses selanjutnya untuk pengembangan kasusnya itu BNN lah," kata Riski.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mutasi_20180401_211204.jpg)