Sengketa Lahan Warga dengan Korporasi, Camat Pusako Minta Perusahaan Taat Aturan
Sengketa lahan di antara warga dan PT Arara Abadi di Kabupaten Siak tak kunjung selesai. Di Kampung Dosan, ada 9.000 Ha lahan masuk kawasan korporasi.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Sengketa Lahan Warga dengan Korporasi, Camat Pusako Minta Perusahaan Taat Aturan
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa lahan di antara warga dan korporasi di Kabupaten Siak belum kunjung selesai.
Di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, ada 9.000 Ha lahan milik warga yang masuk ke dalam kawasan PT Arara Abadi (Sinarmas).
Kepala Desa (Penghulu Kampung) Dosan, Zamri mengatakan lahan tersebut berada di dusun Doral.
Pihaknya bersama warga sudah lama melayangkan protes ke pihak perusahaan namun belum menemukan titik terang.
"Sampai saat ini warga tidak bisa membawa bibit ke lahannya untuk menanam. Banyak warga kami yang ditangkapi pihak perusahaan itu, padahal hanya ingin pergi ke lahannya," kata dia, Kamis (30/1/2020).
Zamri juga sudah mengadukan persoalan itu ke pemerintahan di atasnya dan kepada anggota dewan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti komisi II DPRD Siak dan Bagian Pertanahan Serdakab Siak dengan mengecek fakta di lapaangan.
"Untuk sementara ini kami mengharapkan warga dibolehkan membawa bibit ke ladangnya. Selama ini kan tidak dibolehkan," kata dia.
• Nasib Honorer di Kuansing Riau yang Lulus P3K 2019 Sampai Kini Tidak Jelas
Camat Pusko Harland Winanda Mulya mengatakan agar perusahaan yang berinvestasi di daerahnya tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Ia meminta perusahaan mentaati aturan yang berlaku.
"Jika perusahaan taat aturan tidak mungkin ada sengketa dengan masyarakat," kata dia.
Ia meminta agar sengketa lahan antara warga dan PT Arara Abadi segera diselesaikan.
• Pekan Raya Fisika V Nasional Diikuti Siswa dari Pulau Jawa dan Kalimantan
Masyarakat mendapatkan lahannya perusahaan juga bisa berinvestasi dengan tenang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo mengatakan pihaknya sudah mengunjungi lokasi lahan di dusun Doral, Kampung Dosan.
Ia sudah meminta kepada Humas PT AA di lapangan agar memperbolehkan warga mengangkut bibit tanaman ke lahannya.
"Ya, persoalan yang terbaru adalah warga tidak boleh masuk ke lahan sementara mereka banyak yang akan menanam. Saya minta kepada Farlan (Humas PT Arara Abadi) agar mengakomodir masyarakat itu," kata dia.
Ia menerangkan, ada 9.000 Ha lebih lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT Arara Abadi.
Lahan masyarakat tersebut diklaim masuk kawasan perusahaan itu.
"Menurut masyarakat lahan tersebut memang milik mereka. Karena masyarakat sudah masuk sebelum tahun 1996. Sedangkan PT Arara Abadi masuk pada 1996. Sebelum lahan diolah perusahaan, masyarakat sudah menanam," kata dia
Dari 9.000 Ha lebih itu, kata Sujarwo, BPN sudah melakukan verifikasi terhadap 3.710 Ha.
Sedangkan yang belum terverifikasi sebanyak Rp 4.500 Ha.
"Fakta di lapangan baru kita lihat dan kita akan pelajari fakta-fakta dan data-datanya," kata dia.
Pihaknya juga akan berjanji menindaklanjuti hasil kunjungan itu sebelumnya.
Selain itu ia juga terus mendorong agar BPN terus melakukan verifikasi terhadap lahan warga.
"Kita akan lakukan rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat lanjutan. Prinsip kami adalah silahkan berinvestasi, tapi jangan sengsarakan rakyat," kata dia.
Humas PT Arara Abadi mengatakan, pihaknya tetap menghargai upaya komisi II DPRD Siak yang ingin melakukan penyelesaian sengketa lahan.
Namun ia menegaskan belum bisa mengizinkan warga membawa bibit sawit ke dalam kebun untuk melakukan penanaman.
"Kami hanya melaksanakan tugas, itu keputusan atasan Pak," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
