Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Lurah, Polres Pelalawan Tunggu Tahap II Kejari

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA, terus bergulir dalam proses penyidikan.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 

Dugaan Tipikor Lurah, Polres Pelalawan Tunggu Tahap II Kejari

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA, terus bergulir dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diketahui sedang melengkapai berkas perkara hingga awal Bulan Februari ini.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau menunggu informasi dari kejari untuk tahapan kasus selanjutnya.

Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA, tersandung kasus gratifikasi dan penalahgunaan jabatan saat menjabat Kasi Pemerintah Kecamatan Pelalawan.

EA diduga melakukan tindak pidana korupsi itu bersama mantan Kepala Desa Sering, M.Y dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik masyarakat.

"Sekarang kita masih menunggu. Bulan lalu berkas perkara atas nama tersangka EA sudah kita kirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diteliti kembali," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (4/2/2020).

Kasat Teddy menjelaskan, berkas perkara atas nama Edy Arifin telah dilimpahkan atau P19 pada Desember lalu.

Setelah dipelajari JPU Kejari Pelalawan, berkas kasus rasuah itu dikembalikan jaksa dengan memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Setelah permintaan JPU dipenuhi dan dilengkapi penyidik, berkas tersebut kemudian dikirim kembali ke jaksa.

Pihaknya menunggu informasi lanjutan dari JPU jika kemudian menyatakan berkasnya lengkap atau P21, penyidik Polres Pelalawan siap melakukan pelimpahan tahap ll dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Agar proses hukum yang menjerat EA bisa dilanjutkan ke tahapan penuntutan oleh korps Adhyaksa.

"Koordinasi dengan JPU terus berjalan. Jika sudah lengkap, segera kita tahap ll. Karena tersangka kedua ini ikut serta dengan pelaku pertama," tandas Teddy.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK (TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH membenarkan jika berkas perkara atas nama Edy Arifin masih diteliti setelah petunjuk dipenuhi.

Beberapa hari kedepan berkas itu akan diperiksa kelengkapannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved