Dugaan Tipikor Lurah, Polres Pelalawan Tunggu Tahap II Kejari
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA, terus bergulir dalam proses penyidikan.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
"Kita pelajari lagi, nanti akan dikordinasikan kembali dengan teman-teman penyidik polres bagaimana perkembangannya," tukas Andre Antonius.
Seperti diketahui, tersangka pertama M Yunus telah menjalani persidangan dalam kasus rasuah ini dan divonis hakim 13 bulan penjaran dengan denda Rp 50 juta.
Mantan Kades Sering kecamatan Pelalawan itu terbukti bersalah melakukan pemerasan dalam jabatan. Tidak lama lagi Edy Arifini akan menyusul karena didug ikut bersama-sama mendapat gratifikasi tersebut. ( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung )