Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Lurah, Polres Pelalawan Tunggu Tahap II Kejari

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA, terus bergulir dalam proses penyidikan.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 

"Kita pelajari lagi, nanti akan dikordinasikan kembali dengan teman-teman penyidik polres bagaimana perkembangannya," tukas Andre Antonius.

Seperti diketahui, tersangka pertama M Yunus telah menjalani persidangan dalam kasus rasuah ini dan divonis hakim 13 bulan penjaran dengan denda Rp 50 juta.

Mantan Kades Sering kecamatan Pelalawan itu terbukti bersalah melakukan pemerasan dalam jabatan. Tidak lama lagi Edy Arifini akan menyusul karena didug ikut bersama-sama mendapat gratifikasi tersebut. ( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved