Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Dua Kawanan Buron, 1 Kilogram sabu-sabu Disita Polisi

Ditambahkan Nandang, pengungkapan kasus kali ini diklaim bisa menyelamatkan 5.682 jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Dua Kawanan Buron, 1 Kilogram sabu-sabu Disita Polisi 

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Dua Kawanan Buron, 1 Kilogram sabu-sabu Disita Polisi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang lelaki diduga pengedar Narkoba.

Pelaku berinisial MNS (23), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Sumber Jaya, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya.

"Penangkapan dilakukan sekitar 09.30 WIB, bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran Narkoba di sekitar lokasi," kata Nandang, Selasa (4/2/2020).

Lanjut Nandang, dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam botol minyak rambut.

Lalu 2 bungkus sedang dan 1 bungkus besar plastik yang juga berisi sabu-sabu, yang disimpan di dalam lemari di kamar rumah pelaku.

"Setelah dilakukan penimbangan, total sabu-sabu mencapai 947,1 gram, atau hampir 1 kg," sebut Nandang.

Selain Narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain.

Seperti 4 unit timbangan digital, 2 unit handphone, dan ratusan plastik kemasan pembungkus sabu-sabu siap edar.

Kapolresta memaparkan, barang haram ini diduga sudah ada yang berhasil diedarkan pelaku.

"Narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari luar kota Pekanbaru," paparnya.

Nandang menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penelusuran lebih lanjut.

Sementara ini, polisi sudah mengantongi dua nama yang diduga memasok sabu-sabu kepada pelaku MNS.

Keduanya masing-masing berinisial T dan U.

Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO.

Ditambahkan Nandang, pengungkapan kasus kali ini diklaim bisa menyelamatkan 5.682 jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba.

Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved