Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amril Mukminin Ditahan KPK

Wakil Bupati Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polisi sedangkan Bupati Bengkalis Ditahan KPK

Wakil Bupati Bengkalis Muhammad mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan korupsi sementara Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polisi sedangkan Bupati Bengkalis Ditahan KPK 

Wakil Bupati Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polisi sedangkan Bupati Bengkalis Ditahan KPK

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan korupsi sementara Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK.

Mangkirnya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dari panggilan membuat polisi harus menjadwal ulang pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM.

Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad ST, MP dipastikan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Muhammad rencananya akan diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil.

Namun dia tidak hadir dalam pemanggilan itu.

Apa alasannya juga tidak diketahui.

Terkait ini, pemeriksaan terhadap Muhammad pun akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

"Iya, akan dijadwal ulang pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (7/2/2020) pagi.

Ditanyai kapan jadwal pemeriksaan ulang terhadap tersangka, Sunarto tidak bisa memastikan.

Karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.

"Kewenangan penyidik itu, nanti diinformasikan," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, saat ini memasuki babak baru.

Dimana dalam kasus ini, diduga melibatkan nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

"Kebetulan kemarin kami sudah ekspos. Ada surat dari Kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa kita harus ada upaya, maka Kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspos," katanya, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Mia, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, dengan tiga orang terdakwa yang telah menjalani hukuman, masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek, mencuat nama Muhammad.

"Dimana terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, Wakil (Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," paparnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menerangkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, yang memiliki wewenang melakukan penyidikan, pada 3 Februari 2020.

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara," tuturnya.

"Ke depan kami akan monitor terus perkembangannya. Hari ini baru satu (SPDP)," sambungnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000.

Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam nota dakwaan JPU terhadap tiga orang terdakwa sebelumnya terungkap, korupsi dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. 

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran adalah SF Harianto. 

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. 

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan.

Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar.

Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.   

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over. 

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen.

Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved