Siak Region
NEWS VIDEO: Kantor Imigrasi Siak Canangkan Wilayah Bebas dari Korupsi
Karena itu pihaknya menginginkan pada 2020 ini Kanim Siak sudah masuk kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: aidil wardi
Kita ada pelayanan cepat untuk 1 hari jadi pengurusan paspor dengan biaya Rp1.035.000 dan normal 3 hari proses dengan biaya Rp300.000 lebih," kata dia.
Pada 2019, Kanim Siak ini belum mendapat perhatian tim evaluator dari Menpan RB.
Sebab, Kanim Siak belum masuk roadmap mereka. Pada 2020 ini, pihaknya meminta petugas di Kanim Siak untuk terus semangat agar menjadi target evaluasi Menpan RB.
"Pencanangan ini mendorong Kanim Siak agar bebas KKN, kemudian agar meningkatkan pelayanan dan inovasi," kata dia.
Pj Sekdakab Siak Jamaluddin memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi.
Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Menurut dia, Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas itu.
Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.
"Karena itu Pemkab Siak mendukung dan memberikan apresiasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak atas itikad dalam mewujudkan hal tersebut," kata dia.
Pencanangan Zona Integritas memiliki arti penting bagi seluruh pejabat maupun pegawai.
Hal itu merupakan komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dia.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)