Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diprediksi Mulai Dilelang Maret, Parkir di Pekanbaru akan Dikelola BLUD

Lelang parkir dalam pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) diprediksi berlangsung pada Maret 2020.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kendaraan tampak parkir di dekat halte bus TMP dekat Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Padahal ada tanda larangan parkir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelang parkir dalam pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) diprediksi berlangsung pada Maret 2020.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru membuka secara umum lelang bagi pihak ketiga untuk pemungutan parkir.

"Kita targetkan lelang pada Maret nanti," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribun, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, saat ini BLUD dalam tahapan menggodok payung hukum. Ia menyebut UPT Perparkiran tetap ada, walau pengelolaan parkir di bawah BLUD.

"Untuk pemungutan diserahkan ke pihak ketiga. Mereka kita rumuskan regulasi tarifnya," ulasnya.

Mantan Camat Rumbai Pesisir menyebut bahwa pungutan parkir tepi jalan tidak lago bentuk retribusi. Pungutan parkir nantinya menjadi tarif jasa layanan.

Regulasi BLUD itu juga mengatur wilayah pengelolaan parkir. Ada perbedaan tarif layanan parkir nantinya.

Tarif jasa layanan parkir nantinya menyesuaikan jenis jalan. Pihaknya pun bakal membagi wilayah parkir.

"Nanti akan diatur tarifnya disesuaikan saat pemberlakuannya. Ada sejumlah daerah tidak boleh lama-lama parkir di sana," jelasnya.

Pihaknya belum memastikan capaian pendapatan tarif jasa layanan parkir. Ia memastikan bakal naik dari pengelolaan sebelumnya.

Saat parkir di bawah pengelolaan UPT, capaian retribusi parkir dalam satu tahun mencapai Rp 12 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved