Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba
OKNUM Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba akan Dijerat Pasal Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Seorang oknum polisi di Riau yang jadi kurir Narkoba bersama tiga kawanannya akan dijerat pasal Narkoba dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
OKNUM Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba akan Dijerat Pasal Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum polisi di Riau yang jadi kurir Narkoba bersama tiga kawanannya akan dijerat pasal Narkoba dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka yang diamankan di Dumai, pada Senin malam lalu.
Satu dari empat tersangka itu, diketahui merupakan seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Rupat, Polres Bengkalis, Brigadir RA.
Dalam pengungkapan itu, aparat gabungan dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, selain penerapan pasal pidana narkoba, penyidik juga akan mendalami untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Arman, jika nantiny ditemukan bukti yang signifikan.
Maka penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk TPPU-nya.
"Kalau belum ditemukan bukti yang signifikan, maka penyidik tetap wajib mendalami, sehingga kasus narkotika tidak berhenti sampai di situ saja," ungkap Arman, Rabu (19/2/2020).
Arman membeberkan, penerapan TPPU ini penting dilakukan.
Tujuannya adalah untuk melumpuhkan operasi sindikat atau organisasi kejahatan, dalam hal ini narkoba.
"Hal ini guna merampas aset atau kekayaan yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan itu," tuturnya.
Diterangkan Arman, meski pun hukuman pidana narkotika sudah sangat tinggi, aparat tetap mengupayakan penerapan hukum maksimal, salah satunya lewat TPPU.
"Ini untuk mempreteli mereka, supaya mereka tidak mampu lagi beroperasi. Jika tidak ada modal, maka mereka akan kesulitan untuk mempengaruhi, merekrut, dan mengedarkan," sebutnya.
Dikatakan Arman, untuk narkoba yang berhasil diamankan pihaknya, rencannya akan dibawa para pelaku ke Pekanbaru, guna disimpan sementara.
Untuk selanjutnya diedarkan di daerah Pekanbaru dan Dumai pada khususnya.
Tidak tertutup kemungkinan, narkoba juga akan disebar lagi ke daerah lainnya.
Apakah masih di Riau, provinsi lain di Sumatera, bahkan ke Jawa.
KRONOLOGI LENGKAP
Kronologi lengkap penangkapan oknum polisi di Riau jadi kurir Narkoba 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan dan 60.000 butir pil ekstasi yang menerima upah capai Rp 150 juta..
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, membeberkan bagaimana kronologis pengungkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai, Senin malam lalu.
Dia memaparkan, narkoba dibawa menggunakan kapal dari Teluk Kemang Malaysia.
Di tengah laut di titik koordinat yang ditentukan, utusan masing-masing sindikat atau organisasi internasional baik di Malaysia dan Indonesia pun bertemu.
"Di tengah laut dijemput oleh jaringan di Indonesia, serah terima di kapal atau ship to ship," jelas Arman, Rabu (19/2/2020).
Selanjutnya, kapal penjemput masuk ke ujung Pulau Rupat.
Selanjutnya, narkoba dibawa ke Pelabuhan Roro, menuju Pelabuhan Sri Junjungan Dumai.
Lanjut Arman, narkoba pun akhirnya sampai di daratan, dijemput dengan mobil.
Untuk kemudian dibawa dan disimpan ke tempat khusus atau gudang, baru didistribusikan ke wilayah tertentu sesuai pesanan.
Empat orang yang diamankan, salah satunya oknum polisi, bertugas sebagai kurir, menjaga, menjemput, dan mengantar barang.
Rencananya akan didistribusikan ke daerah Pekanbaru dan Dumai.
Keempat pelaku kata Arman, tidak ditangkap secara bersamaan, tapi sporadis, dan rentang waktunya tidak terlalu jauh.
"Untuk oknum polisi dia membawa (narkoba).
Kurir pembawa dan penjemput," tuturnya.
Para pelaku ditambahkan Arman, sempat berupaya kabur.
Namun berkat kesigapan petugas, berhasil dihentikan.
"Orangnya (pelaku) berhasil dilumpuhkan, bukan dengan senjata api. Kalau senjata api hanya untuk (tembakan) peringatan, kalau tidak kabur berarti dia tkut dan masih ada nyawanya. Kalau tidak tembak," ulasnya.
Terima Upah Rp 150 Juta
Seorang oknum polisi di Riau yakni anggota Polsek Rupat berinisial RA berpangkat Brigadir jadi kurir Narkoba dan berhasil ditangkap bersama 3 orang lainnya.
Oknum polisi yang kurir Narkoba ini bersama tiga temannya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik hijau, sebanyak 10 buah yang diperkirakan beratnya total 10 kg.
Serta 6 bungkusan besar berisi pil ekstasi, dimana 1 bungkusnya diperkirakan berisi 10 ribu butir, dengan total 60 ribu butir.
Irjen Arman Depari, selaku Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ekpos kasus, Rabu (19/2/2020) menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sang oknum polisi sudah 2 kali bertugas membawa narkoba.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini sifatnya introgasi. Karena beberapa hari ini, belum sepenuhnya didapat keterangan. Keterangan yang bersangkutan, baru dua kali. Pertama 25 kg dengan upah Rp100 juta.
Kedua yang sekarang ini, dia dapat upah Rp150 juta," tuturnya.
Lanjut Arman, keterangan tersangka masih akan terus didalami.
Arman mencurigai, jika melihat jumlah barang yang cukup besar, diperkirakan tersangka bisa lebih dari dua kali membawa narkoba.
"Mungkin yang ketahuan dua kali. Nanti penyidik akan mendalami lagi," jelasnya.
Arman memastikan, penyidik akan bekerja secara konsisten dan profesional.
Siapa pun tersangkanya, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri.
"Tetap akan kita ungkap sejelas-jelasnya," sebutnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari geram saat mengetahui ada seorang oknum polisi di Riau terlibat dalam sindikat atau jaringan pengedar narkoba.
Seorang anggota Polsek Rupat, Polres Bengkalis, Brigadir RA ikut ditangkap bersama 3 orang rekannya yang lain, pada Senin (17/2/2020) kemarin di Dumai.
BNN Pusat bersama Bea Cukai dalam operasi penangkapan ini, turut menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dan ekstasi 60 ribu
"Salah satu yang terlibat dalam jaringan narkoba ini oknum anggota kepolisian. Saya kira ini menjadi catatan kita semua, terutama kami dari penegak hukum," ucap Irjen Arman, saat memimpin ekspos kasus, Rabu (19/2/2020) di Kantor BNNP Riau.
"Bahwa ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat (narkoba), tapi mereka memang senang dalam tanda kutip jika mereka mampu merekrut para penegak hukum dan petugas resmi yang lain," sambung dia.
Lanjut Arman, dia berharap jika kasus narkoba ini sudah diproses dan masuk ke pengadilan, bagi oknum polisi tersebut harus diberikan hukuman yang lebih berat.
"Bahkan kalau perlu para hakim yang memutus menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas buat dia," tegas Jenderal polisi berpangkat bintang dua tersebut.
Karena menurut Arman, disaat aparat sibuk dan terus berupaya keras untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari bahaya narkoba, sementara sang oknum sebagai petugas malah melanggar sumpahnya.
Bahkan oknum polisi itu juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain.
"Oleh karena itu saya himbau, agar dijatuhkan hukuman sekeras-kerasnya," tutur Arman lagi.
Dia menambahkan, pada dasarnya Pimpinan Polri sudah sangat jelas menyatakan, apabila ada oknum anggota yang terlibat narkoba, harus ditindak tegas.
"Jangankan jadi bandar, terlibat dalam sindikat. Pemakai pun akan diberi tindakan tegas, pecat. Itu pertama dari aspek hukuman disiplin," bebernya.
"Selebihnya nanti serahkan kepada Pak jaksa dan Pak hakim, menurut saya matikan saja, selesai. Gantung, kalau perlu tembak 10 kali. Betulkan," tutupnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan dari BNN Pusat dan juga Bea Cukai.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 10 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi diduga asal luar negeri.
Bahkan dari data yang didapat, seorang oknum polisi jajaran Polres Bengkalis, Brigadir RA yang berdinas di Polsek Rupat, ikut diamankan.
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko ritel, di daerah Bukit Timah, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Selain oknum anggota Polri berinisial RA, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka lain.
Masing-masing, RI, PU, dan HE.
Dua unit mobil Toyota Avanza warna silver, dan Honda Brio warna merah yang digunakan untuk membawa narkoba juga disita.
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.