Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban
Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban
Korban diancam pisau
"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).
Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.
Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.
"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
----------------------------------------------------------------------------
Penumpang Travel jadi Korban
Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Yi menjadi korban pelecehan seksual oknum sopir mobil travel.
Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00.
Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi sendirian sebagai penumpang travel tersebut.
Saat melewati gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.