Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban

Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban

Editor: Budi Rahmat
Tribun Ambon
Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban 

Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobilnya.

Permintaan itu sempat ditolak korban.

Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).

 2. Ditangkap di kediamannya

Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.

"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.

3. Polisi tahan ASP, sopir yang paksa penumpangnya oral seks

Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan, pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.

Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.

"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).

 4. Motif belum diketahui

Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.

"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu".

"Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan".

"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.

Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun. (*)

 

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved