Dukun Ini Mengaku Sebagai Kiai, Dijemput Polisi Saat Sedang Ritual Memanggil 40 Jin di Bali
Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi Sektor (Polsek) Payangan, Gianyar, merilis kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Jumat (21/2/2020) kemarin.
Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).
Mereka menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.
Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya.
Dalam penipuan tersebut, pelaku mengaku bisa mendatangkan kiai yang bisa mengagandakan uang ketika diberi jimat.
Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.
Syaratnya, korban harus menyediakan uang Rp 125 juta dan menjalani sejumlah ritual.
Dengan iming-iming tersebut, korban yang mengaku terjerat utang menjadi tertarik dan bersedia menjalani ritual.
Lalu, pada Kamis (13/2/2020) siang, pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.
Korban langsung menyiapkan kamar untuk Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.
Selang beberapa saat korban membawa tas berisi uang dan masuk ke kamar menemui kedua pelaku.
Setelah di kamar, uang yang diletakan di amplop besar diserahkan kepada pelaku.
Kemudian pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke amplop.
Nah, saat rutual tersebut belum selesai, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.
Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Payangan.
Kedua pelaku merupakan pengangguran. Anwar adalah calon kepala desa tapi gagal terpilih di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Sementara Juma'ari mengaku sebagai ustaz. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(*)