Gudang Toko Elektronik Dibongkar Maling. Korban Dapat Informasi dari Surat Seseorang
Seorang pria berinisial RA (31) tak berkutik saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena diketahui telah mencuri
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Dalam laporannya, Frank menyebut kerugian materil yang dialami mencapai Rp159.535.000.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Mulai dari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk guna mengungkap pelaku.
Alhasil, satu orang terduga pelaku berinisial RA, berhasil diidentifikasi.
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku RA ditangkap hari Selasa (18/2/2020) kemarin. Kita tangkap di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Abdi.
Lanjut dia, dari tangan pelaku RA, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya enam unit rice cooker, empat unit kipas angin besi dan satu unit kipas angin plastik.
Abdi menerangkan, beberapa barang hasil curian, sudah berhasil dijual pelaku kepada warga sekitar di tempat tinggalnya.
"Masih banyak barang bukti yang belum didapatkan. Tim masih berupaya mencari," sebut Abdi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata pelaku RA tidak beraksi sendirian.
Dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya, berinisial I dan R.
Kedua rekan pelaku itu telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi RA ini mengakui bahwa sebelumnya yang dua orang DPO (rekan pelaku) itu telah lebih dulu melakukan pencurian di toko tersebut," tuturnya.
Abdi menambahkan, untuk pelaku RA yang berhasil diamankan, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)