Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gudang Toko Elektronik Dibongkar Maling. Korban Dapat Informasi dari Surat Seseorang

Seorang pria berinisial RA (31) tak berkutik saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena diketahui telah mencuri

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
istimewa
Pelaku berinisial RA diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota 

Gudang Toko Elektronik Dibongkar Maling. Korban Dapat Informasi dari Surat Seseorang

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial RA (31) tak berkutik saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.

RA ditangkap karena diketahui telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko elektronik di Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, nilai barang yang digondolnya mencapai Rp159 juta lebih.

Warga Jalan Wahid Hasyim (Pinang Sebatang), Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini menyasar toko Prima Elektronik.

Toko tersebut terletak tidak jauh dari rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M. Bahari Abdi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko, Frank Pratama (30).

Kepada polisi Frank mengatakan, pada hari Sabtu (15/2/2020) dia menerima kiriman dari seseorang.

Jasa Raharja Riau Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kandis Rp 50 Juta

Kiriman berupa amplop itu berisi surat yang bertuliskan kalimat 'bapak pemilik toko tolong di cek gudang di jln Wahid Hasyim barang barang banyak yang hilang di lantai 3 lebih kurang 50 Karton dan bapak tolong laporkan ke polsek kota masyarakat sudah resah'.

Mendapat surat itu, Frank pun langsung pergi mengecek ke gudang tokonya.

Dia pun kaget, menemukan terali di lantai tiga toko sudah terbuka.

Bocah 15 Tahun Ini Ditangkap Mencuri Kotak Amal Masjid, Alasanya Menyedihkan, Begini Nasibnya Kini!

Frank pun melakukan inventarisir barang-barang di toko itu.

Hasilnya sejumlah barang elektronik sudah hilang.

Seperti blender, setrika, rice cooker, kipas angin dan DVR CCTV.

Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota.

Dalam laporannya, Frank menyebut kerugian materil yang dialami mencapai Rp159.535.000.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Mulai dari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk guna mengungkap pelaku.

Alhasil, satu orang terduga pelaku berinisial RA, berhasil diidentifikasi.

Tanpa menunggu lama, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku RA ditangkap hari Selasa (18/2/2020) kemarin. Kita tangkap di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Abdi.

Lanjut dia, dari tangan pelaku RA, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya enam unit rice cooker, empat unit kipas angin besi dan satu unit kipas angin plastik.

Abdi menerangkan, beberapa barang hasil curian, sudah berhasil dijual pelaku kepada warga sekitar di tempat tinggalnya.

"Masih banyak barang bukti yang belum didapatkan. Tim masih berupaya mencari," sebut Abdi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata pelaku RA tidak beraksi sendirian.

Dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya, berinisial I dan R.

Kedua rekan pelaku itu telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi RA ini mengakui bahwa sebelumnya yang dua orang DPO (rekan pelaku) itu telah lebih dulu melakukan pencurian di toko tersebut," tuturnya.

Abdi menambahkan, untuk pelaku RA yang berhasil diamankan, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved