Komplotan Ini Janji Bisa Lipatgandakan Uang Rp 125 Juta jadi Rp 22 Miliar dengan Bantuan Jin
Komplotan penipuan bermodus penggandaan uang diamankan aparat Polsek Payangan, Gianyar, Bali. janji bisa lipatgandakan uang Rp 125 juta Rp 22 miliar.
Komplotan Ini Janji Bisa Lipatgandakan Uang Rp 125 Juta jadi Rp 22 Miliar dengan Bantuan Jin
TRIBUNPEKANBARU.COM, BALI - Komplotan penipuan bermodus penggandaan uang diamankan aparat Polsek Payangan, Gianyar, Bali.
Komplotan ini menjanjikan bisa melipatgandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.
Dalam menjalankan aksinya itu, komplotan pelaku mengatakan, dibantu oleh jin agar bisa melipatgandakan uang.
Tersangka yang diamankan adalah Anwar (61), calon kepala desa ( cakades) gagal di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dan Juma'ari (57) yang mengaku sebagai ustaz.
Yang menjadi korban adalah I Wayan Andika (39), warga Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Penipuan berawal saat korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya.
Pada saat kejadian, Kamis (13/2/2020) siang, dua pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.
• Berhasil Ajak Gadis 15 Tahun Pacaran, Pria Beristri Malah Minta Ini, Bujuk dengan Perhiasan Imitasi
• Puluhan Warga Datangi Polda Riau, Laporkan Dugaan Investasi Sapi Bodong, Korbannya Sudah Ribuan
• Daftar Harga HP Android Xiaomi, Realme, Vivo dan Samsung Februari 2020, Harga di Bawah 2 Jutaan
• 20 Menit Ibu Terlambat Jemput Anak Sekolah, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Kantong Plastik
• Kesal Pijatannya Dibilang Tak Seenak Istri Sebelumnya, Istri di Sumbar Bunuh Suami Pakai Pisau Dapur
Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.
Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.
Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.
Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku akan Dibantu Jin, Komplotan Ini Janjikan Uang Rp 125 Juta Digandakan Jadi Rp 22 Miliar, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/22/mengaku-akan-dibantu-jin-komplotan-ini-janjikan-uang-rp-125-juta-digandakan-jadi-rp-22-miliar.
Editor: Eko Sutriyanto
