Segel Gelper Dibuka Satpol PP Pelalawan, Pemilik Teken Surat Pernyataan Tak Ada Perjudian
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya membuka segel dua Gelanggang Permainan (Gelper).
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Segel Gelper Dibuka Satpol PP Pelalawan, Pemilik Teken Surat Pernyataan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya membuka segel dua Gelanggang Permainan (Gelper).
Segel itu sebelumnya sudah dipasang sejak Senin (17/2/2020) pekan lalu.
Dua Gelper yang ditutup itu yakni, Aneka Zone yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, bersebelahan dengan cafe Kopi Tiam Nongcan.
Kemudian E-Zone yang berada di lantai ll gedunga pusat perbelanjaan Swalayan mandiri, berseberangan dengan Aneka Zone.
Penyegelan dilakukan lantaran adanya penyalahgunaan izin dari pengelolaa yang seharusny permain bagi anak-anak, malah dimainkan orang dewasa.
Bahkan dituding ada praktik perjudian yang dijalankan secara terselubung.
Menurut Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, pembukaan segel dan Satpol PP Line dilakukan secara bertahap oleh personilnya.
Setelah kedua pengelola Gelper yang diduga berbau judi itu memenuhi panggilan dari penyidik PPNS Satpol PP. Pengelola diperiksa dan diminta keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Untuk Aneka Zone kita buka segelnya hari Kamis, sedangkan E-Zone dibuka hari Jumat," ungkap Abu Bakar FE kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (23/2/2020).
Abu Bakar menyebutkan, wahana permainan Aneka Zone yang disegel sebanyak delapan meja, sedangkan milik E-Zone ada lima meja ditutup.
Para pengelola dipersilahkan untuk menjalankan usahanya kembali sesuai dengan peruntukan izi yang dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.
Pembukaan segel, kata Abu Bakar, bukan tanpa dasar yang jelas setelah penutupan sementara.
Setelah diperiksa penyidik, pengelolaan Aneka Zone atas nama Puad Santoso (32) dan pengelolaa E-Zone atas nama Ronald Pelanie (39), mengakui telah melakukan usaha wahana permainan anak yang disalahgunakan untuk permaina terindikasi adanya unsur perjudian.
Hal itu sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).
