Pilkada Serentak 2020 di Riau
BREAKING NEWS: Klaim Dukungan 26.300, Bapaslon Independen Kuansing Ini Malah Batal Daftar Pilkada
Syarat minimal untuk perseorangan yakni harus bisa mengumpulkan dukungan 224.898 warga.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Bila memang benar klaim Saidurlan tersebut, maka sudah melewati jumlah minimal yang dipersyaratkan KPU Kuansing untuk maju perseorangan di Pilkada.
Syarat minimal untuk perseorangan yakni harus bisa mengumpulkan dukungan 224.898 warga.
Pengakuan Saidurlan, Bapaslon Elvis Ardi - Warsito enggak jadi daftar karena pihaknya tidak bisa mengupload semua dukungan warga ke aplikasi KPU sesuai waktu yang ditentukan.
Karena jumlah petugas yang upload tidak banyak.
"Katanya nggak bisa input semua ke aplikasi. Sehingga nggak jadi daftar," terang Irwan.
Tribunpekanbaru.com sendiri sudah berupaya menghubungi Saidurlan lewat telepon pribadinya. Namun belum tersambung.
Bagi calon perseorangan, sebelum mendaftar, terlebih dahulu mengupload dukungan warga ke aplikasi KPU secara offline. Upload secara offline akan di print untuk diserahkan ke KPU. Setelah itu, data juga diupload secara online.
Saat mendaftar, data yang di upload tersebut diserahkan ke KPU saat mendaftar. Begitu juga dukungan fotokopi KTP dan surat pernyataan warga.
Inilah yang akan diverifikasi KPU Kuansing. Apakah secara jumlah memenuhi syarat. Setelah itu dicek lagi apakah ada dukungan ganda.
Yang belum dipenuhi tim Bapaslon Elvis Ardi - Warsito masih pada tahap pertama yakni daftar secara offline. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pilkada_kuansing_riau_klaim_dukungan_26300_warga_tapi_bapaslon_independen_ini_batal_daftar.jpg)