Terkait Kontroversi Pernyataan Berenang Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik Periksa Sitti Hikmawatty
Buntut pernyataan seorang komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, KPAI membentuk Dewan Etik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut pernyataan seorang komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, KPAI membentuk Dewan Etik.
Pembentukan Dewan Etik tersebut merupakan hasil pleno komisioner KPAI, Senin (24/2/2020) kemarin.
Dalam pernyataannya yang kemudian viral, Sitti Hikmawatty yang menyatakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria di kolam renang memicu kontroversi di masyarakat.
"Rapat pleno ini memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Dewan Etik tersebut diisi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
Susanto mengatakan Dewan Etik ini diberikan waktu selama satu bulan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sitti Hikmawatty.
"Dewan etik ini akan melaksankaan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan," tutur Susanto.
Ia mengatakan KPAI bakal melaporkan proses pembentukan Dewan Etik kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan jika berenang dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) siang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Cabut Pernyataannya dan Minta Maaf
Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, sempat menghebohkan.
Dalam rilisnya, Sitti menyampaikan tiga poin penjelasan terkait penjelasannya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-kpai-susanto.jpg)